KETENTUAN PEMBELIAN KREDIT
Layanan pembelian kredit saat ini baru meliputi wilayah Pantura timur meliputi kabupaten Rembang, Pati, Kudus, Demak, Jepara dan sekitarnya. Diluar wilayah tersebut kami hanya melayani pembelian tunai.
=> PENGAJUAN KREDIT
Perusahaan berhak menyetujui atau menolak pengajuan kredit tanpa harus memberikan alasannya dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun.
Dalam pengajuan kredit wajib mencantumkan nomor telepon pembeli yang bisa dihubungi, Peta lokasi yang jelas, dan syarat pengajuan kredit.
Syarat pengambilan kredit adalah fotokopi KTP suami-istri untuk yang sudah berkeluarga, dan fotokopi orang tua (yang ikut bertanggung jawab) untuk yang belum menikah.
Untuk kredit dengan nilai angsuran diatas Rp. 450.000,- harus menyertakan agunan, atau bisa dengan menaikkan DP / Uang Muka.
HARGA, UANG MUKA & ANGSURAN
PENJUAL menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga harus disepakati PEMBELI yaitu :
A.Pembayaran uang muka yang dibayarkan PEMBELI setelah barang diterima hal ini dilakukan agar tidak ada unsur penipuan.
B.Angsuran yang harus dibayar per bulan akan diangsur setiap tanggal jatuh tempo sesuai tanggal pos tagihan yang telah ditentukan PENJUAL.
C.Harga yang disepakati dalam perjanjian mengikat dari awal kesepakatan sampai akhir (pelunasan). Tidak ada potongan harga atau korting pada akhir angsuran. Terkecuali pelunasan sebelum masuk jatuh tempo, dimana potongan perbulan untuk pelunasan sebelum jatuh tempo adalah sebesar 3% perbulan.
PENYERAHAN BARANG
A.Barang diserahkan kepada PEMBELI setelah uang muka diterima pihak PENJUAL .
Jika PEMBELI yang bersangkutan mempunyai halangan saat penyerahan barang dikarenakan suatu hal, dan diwakilkan, yang menandatangani surat penyerahan barang dan atau surat perjanjian jual beli tersebut secara otomatis juga ikut bertanggung jawab penuh atas barang yang di kredit bersama PEMBELI yang bersangkutan.
B.Apabila ada unsur tindak pidana dalam pengambilan kredit, seperti pemalsuan data atau mengatasnamakan dalam proses pengajuan kredit sehingga terjadi penyerahan barang, dan atau menghilangkan jejak sehingga tidak bisa dihubungi dan terjadi pemindah tanganan produk selama masa kredit tanpa sepengetahuan pihak PENJUAL, maka PENJUAL berhak langsung menyita sementara waktu barang tersebut dan atau dapat diproses sesuai pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Pasal 372 KUH Perdata:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pasal 378 KHU Pidana:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara 4 (empat) tahun.”
Pasal 1365 KUH Perdata:
Tiap perbuatan melanggar/melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1367 Perdata:
“seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri tetapi juga untuk perbuatan orang – orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang yang berada dibawah pengawasannya”
STATUS KEPEMILIKAN
1.Status kepemilikan barang masih tetap berada ditangan PENJUAL sampai angsuran yang disepakati PEMBELI telah dilunasi.
2.Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima pembayaran pelunasan.
3.Barang yang masih dalam masa kredit tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak PENJUAL apapun alasannya.
SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
1.Apabila angsuran tidak terbayarkan selama 2 bulan (dua) bulan berturut-turut atau belum melakukan pembayaran secara genap selama masa tersebut maka PENJUAL diperbolehkan menyita sementara waktu barang yang dikredit oleh pembeli sampai tunggakan angsuran terbayarkan secara genap.
2.PENJUAL berhak menyita barang yang dikredit oleh pembeli jika melebihi batas jatuh tempo yang telah disepakati bersama.
Bila dalam proses penyitaan, barang yang telah dikredit oleh PEMBELI sudah tidak diketemukan, maka PENJUAL berhak menyita barang lain senilai barang yang telah dikredit PEMBELI.
3.Bila PEMBELI terjadi keterlambatan pembayaran dalam mengangsur disetiap bulannya maka PEMBELI dikenakan denda 1 % (satu persen) per hari dari nilai angsuran per bulan, hal ini sesuai pasal 1239 KHUPer dan dibayarkan bersama angsuran terakhir atau pelunasan.
4.Bila dalam proses penyitaan penyitaan tidak ada PEMBELI yang bersangkutan maka PENJUAL diperbolehkan untuk menyita barang yang telah dikredit tanpa sepengetahuan PEMBELI.
5.Bila PEMBELI menginginkan barang yang telah disita maka PEMBELI harus melunasi angsuran sampai lunas beserta denda keterlambatan.
6.Dalam proses penyitaan ini, PENJUAL dan PEMBELI telah bersepakat atas dasar perjanjian yang telah disepakati bersama atau berdasar keputusan hukum.
Pasal 1338 KUH Perdata:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Pasal 1131 KUH Perdata:
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”
Pasal 1132 KUH Perdata:
“Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbanganya itu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”.
Pasal 1239 KUH Perdata:
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
1.Selama dalam pemakaian dan penjagannya PEMBELI bertanggungjawab penuh atas barang yang telah dikredit.
2.Apabila terjadi kerusakan, bila masih garansi maka itu adalah tanggung jawab PENJUAL (segel garansi belum rusak). Bila sudah tidak garansi, terjadi kerusakan, maka itu menjadi tanggung jawab PEMBELI.
3.Apabila terjadi kehilangan PEMBELI tetap harus membayar angsurannya.
Barang yang sudah dibeli dan sudah dipergunakan tidak bisa ditukar atau dikembalikan, apapun alasannya.
Pasal 1366 KUH Perdata:
“Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga kerugian yang diakibatkan kelalaian atau kurang hati-hati.”
PENYELESAIAN MASALAH
Hal-hal yang belum tercamtum dalam perjanjian akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan manjadi konsumen kami, berarti Anda sepakat dengan segala ketententuan dan peraturan yang berlaku pada perusahaan kami.